Berita Kriminal
Duel Maut Dua Pria Dipicu Dugaan Perselingkuhan, Korban Tewas dengan 21 Luka Tusukan
Duel maut dua pria dewasa dipicu oleh dugaan perselingkuhan. OW (35) tewas meregang nyawa dengan 21 luka tikaman senjata tajam milik DD (37).
TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA - Duel maut dua pria dewasa dipicu oleh dugaan perselingkuhan.
OW (35) tewas meregang nyawa dengan 21 luka tikaman senjata tajam milik DD (37).
Pelaku menduga OW berselingkuh dengan istrinya sehingga ia gelap mata menyerang korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bersiap Pulang ke Tanah Air
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Kudus Hari Ini Jumat 15 Juli 2022, Siang Hujan Ringan Malam Berawan
Baca juga: Sosok Pemada Zuhri Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Semarang di Mata Tetangga: Orangnya Baik
Diketahui tersangka dan korban tinggal di daerah yang sama di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.
OW meregang nyawa setelah mengalami banyak luka tusuk ditubuhnya.
Informasi yang dihimpun kejadian pembunuhan pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Desa Margatani II, Kecamatan Madang Suku II.
Bermula korban OW ditemukan warga tergeletak di tengah jalan dengan keadaan penuh luka.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pandan Agung untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun sesampainya di lokasi nyawa OW sudah tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan pihak puskesmas, korban dinyatakan mengalami 21 luka tusuk senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Mendapati OW meninggal dunia, keluarganya membuat laporan ke Polres OKU Timur.
Kapolres AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengungkapkan pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 08.10 WIB orang tua dari tersangka menghubungi anggota.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Pekalongan Hari Ini Jumat 15 Juli 2022, Alami Hujan Ringan Siang dan Sore Hari
Baca juga: Prakiraan Cuaca Tegal Hari Ini Jumat 15 Juli 2022, Waspada Hujan Ringan
Baca juga: Bocah Main Bola Tewas Tersengat Listrik saat Pegang Tiang Lampu Penerangan Jalan
Mereka memberitahukan bahwa anaknya ingin menyerahkan diri ke Polisi.
"Selanjutnya tersangka dijemput dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diproses secara hukum," ucap Kasat Reskrim, Kamis (14/7/2022).
Akibat perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, tersangka terancam dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di OKU Timur Habisi Diduga Selingkuhan Istri, Korban Alami 21 Luka Tusuk,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korban-bacok_20180116_153437.jpg)