Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Jateng Resmi Bikin Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi  mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dog Meat Free Indonesia
Anjing-anjing yang siap dikirim ke tempat jagal, ke pasar daging anjing maupun ke restoran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi  mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.
 
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto mengatakan surat yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya hanya bersifat imbauan saja.

Sehingga untuk kedepannya Dia menyampaikan, belum bisa secara pasti memberikan sanksi ataupun hukum bila ada yang masih melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Benar, himbauan tersebut merupakan bagian upaya mengingatkan kembali sesuai regulasi yang ada. Sehingga mengambil langkah-langkah operasional di lapangan," kata Agus Minggu (17/7).

Untuk daerah Soloraya yang banyak menjajakan daging anjing Agus menegaskan, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi hukuman. Sebab, saat ini masih sebatas himbauan dan belum ada kekuatan hukum yang mengikat.

"Kedepan belum ada upaya pemberian sanksi. Tapi, sebagai upaya agar lambat laun Solo bisa kembali seperti regulasi yang disebutkan, layaknya Kabupaten/Kota lain," tegas dia.

Sebagai informasi tambahan, surat imbauan itu sudah ditandatangani Kepala Disnakkeswan Jateng, Agus Wariyanto dan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan. 

Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

Selain itu dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing menyebutkan jika daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.

Dengan surat edaran ini, Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing. 

Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih gencar dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan untuk dipelihara dan bukan untuk dikonsumsi dagingnya.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved