Berita Regional
Buronan Kasus Curas di Kulon Progo 2018 Ditangkap saat Kerja Jadi Kernet Metro Mini di Karawang
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, DIY, menangkap seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku diringkus setelah menjadi buron selama empat tahun.
N (30), warga Sangon 1, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap tertangkap di Terminal Bus Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Wanita Situbondo Bunuh Ibu Kandung gara-gara Tak Dibakarkan Ikan untuk Makan
Saat ditangkap, N sedang bekerja sebagai kernet metro mini Karawang–Cikarang di sana.
“Tersangka ditemukan bekerja sebagai kernet metro mini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana via pesan, Minggu (17/7/2022).

N diduga terlibat pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018, pukul 03.15 WIB. N merampas ponsel dan uang Rp 300.000 dari seorang perempuan.
Korbannya juga mengalami luka akibat pencurian itu.
Dua pemuda jadi tersangka, yakni D (21) asal Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan N dari Sangon I.
Polisi lebih dulu menangkap D.
“Diproses hukum dan telah selesai menjalani hukuman keluar dari Lapas,” kata Jeffry.
Sementara N alias Kampul melarikan diri lantas jadi buronan.
N salah satu target operasi di 2022 ini.
Ia dikabarkan berada di Jakarta pada Senin (11/7/2022).
Setelah penyelidikan, N ditemukan di terminal Tanjung Pura, bekerja sebagai kernet metro mini jurusan Kerawang – Cikarang.
Polisi membuntuti N hingga ia tertangkap pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 4 Tahun, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Tertangkap Saat Kerja Jadi Kernet Metro Mini Karawang-Cikarang"
Baca juga: Anggota TNI Tewas Dikeroyok 6 Senior karena Diduga Curi Kartu ATM Rekannya