Liputan Khusus
Setahun, Ribuan Kasus Kekerasan Seksual, KPAI Minta Perbanyak CCTV di Lembaga Pendidikan
Beberapa hari terakhir ini kasus pelecehan seks atau pencabulan makin marak di Indonesia termasuk Jawa Tengah.
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah cukup maksimal. Meskipun, ada beberapa oknum kepolisian yang masih belum berpihak kepada korban.
"Ada. Oknum kepolisian tersebut biasanya akan mendiskriminasi dan menyalahkan korban kekerasan seksual. Selain itu, proses penanganannya dibuat cukup lama. Saya berharap kasus seperti ini jangan dilihat sebelah mata. Harus lebih berpihak pada korban dan tidak menyalahkan korban," bebernya.
Penyuluhan Hukum
Agar kasus kejahatan seksual tidak terus terulang, maka perlu adanya sosialisasi atau penyuluhan hukum. Baik dari segi dampak dan pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan masyarakat dan pendidikan.
"Kepada orangtua, anak-anak juga perlu mendapatkan pendidikan seks sejak dini. Supaya dia memahami bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Beberapa sekolah atau lembaga juga bisa melakukan kampanye, supaya anak tahu apa yang harus dilakukan ketika ada yang menyentuhnya," tuturnya.
Selain itu, orang yang lebih dewasa atau pendamping anak juga harus mengajarkan anak-anak untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Menjaga komunikasi dan keterbukaan dengan orangtua juga penting.
"Seks tidak akan menjadi tabu jika orangtua bisa mengemas penyampaiannya dengan cara yang baik. Bisa memberikan materi tentang dampak seks kepada anak secara bertahap," katanya.
Selain tindakan pencegahan, sanksi hukum untuk pelaku kejahatan seksual harus benar-benar ditegakkan. Rehabilitasi terhadap korban kejahatan seksual juga dilakukan untuk menjamin masa depannya.
"Biaya untuk hukuman kebiri, lebih baik digunakan untuk pembiayaan pemulihan psikologis korban, pembayaran kompensasi terhadap korban
dan hak-hak korban kekerasan seksual lainnya yang telah diatur didalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
Ribuan Kasus
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan anak merupakan pribadi yang mudah dikuasai. Hal itu dikarenakan, kondisi fisik, kognitif, atau pemahaman dan emosi yang masih sangat butuh figur dan bimbingan.
"Kita masih patut bersyukur. Para korban pelecehan yang terjadi di pondok pesantren masih bisa bertemu keluarganya lagi. Karena mereka pasti harus menghadapi ancaman yang sangat berbahaya," ujarnya.
Pelaku kejahatan terhadap anak paling banyak dilakukan oleh orang dekat. Baik dekat secara mengenal, percaya, pengganti orang tua, sudah biasa, atau menjadi figur pengganti.
"Artinya potensi orang dewasa menjadi pelaku bisa terjadi di mana saja, termasuk pesantren maupun sekolah. Karena kita tahu, aksi dan paparan pornografi bisa terjadi pada siapa saja," tegas Jasra.