19 Juta WP Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam proses administrasi perpajakan.

Editor: Vito
administrasipajak
ilustrasi - NPWP 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam proses administrasi perpajakan.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK," katanya, dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022", di Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut dia, pihaknya masih akan terus melakukan validasi data terkait dengan rencana menjadikan NIK menjadi NPWP. Hingga saat ini, baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat bertransaksi menggunakan NIK.

Sehingga, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP. "Sampai sata ini, baru 19 juta NIK yang bisa dilakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil," jelasnya.

Suryo menyatakan, jumlah tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, sehingga Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya penambahan pemadanan data secara bertahap.

Di sisi lain, Suryo juga memastikan bagi WP yang belum masuk dalam 19 juta NIK tersebut masih bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. "Kami juga masih memberikan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut," ucapnya.

Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung. "Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.

Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera dilakukan DJP pada Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar-sistem.

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antarsistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tuturnya.

Menurut dia, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri, yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.

"Karena itu pada kesempatan hari ini (kemarin-Red), kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan," tukasnya.

Sebagai informasi, penerapan NIK sebagai NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan. (Tribunnews/Yanuar R Yovanda/Kontan.co.id/Dendi Siswanto)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved