Airport Tax Naik, Citilink Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat
kenaikan tarif airport tax diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink memastikan harga tiket pesawat tidak naik, meski tarif Passenger Service Charge (PSC) alias airport tax mengalami kenaikan.
VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani Indriastuti mengatakan, kenaikan tarif airport tax diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara.
“Perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator bandara tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,” katanya, seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (18/7).
Namun demikian, ia memastikan harga tiket (base fare) pesawat tidak mengalami kenaikan dan berada dalam batas tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) maskapai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk tetap menjaga tarif tersebut, Citilink akan bekerja sama dengan operator bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang, sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan, terjadi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Menurut dia, di tengah harga tiket yang naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga di awal tahun, beban konsumen transportasi udara kembali diperberat dengan kenaikan PJP2U atawa passenger service charge atau yang lebih dikenal sebagai airport tax.
Kenaikannya pun dinilai cukup signifikan. “Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini (airport tax-Red), sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin kepada Kontan, Senin (18/7).
Alvin menyebut, mengenai tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan itu akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022.
“Kami berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U, dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan,” tandas Alvin. (Kontan.co.id/Venny Suryanto)