Berita Pendidikan

Disdik Kota Semarang: Kegiatan Madrasah Diniyyah Bisa Jadi Ekstrakurikuler di Sekolah

Disdik Kota Semarang memandang perlu adanya sinergi antara lembaga pendidikan formal dan nonformal seperti Madrasah Diniyah, TPQ, maupun LPQ.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Suasana audiensi antara pejabat Disdik Kota Semarang dengan perwakilan Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Selasa (19/7/2022) di Kantor Disdik Kota Semarang. Mereka berdiskusi terkait kebijakan jam kerja ASN lingkungan pendidikan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdik Kota Semarang akan memasukan kegiatan madrasah diniyyah sebagai ekstrakulikuler pilihan yang dapat diambil para peserta didik.

Disdik akan mendorong sekolah untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga pendidikan di lingkungan sekitar. 

Sekretaris Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, perlu adanya sinergi antara lembaga pendidikan formal dan nonformal seperti Madrasah Diniyah, TPQ, maupun LPQ di Kota Semarang.

Baca juga: PKB Kota Semarang: Kaji Ulang Kebijakan Jam Kerja ASN Lingkungan Pendidikan

Sinergi ini dalam rangka memberikan pendidikan karakter agama kepada peserta didik. 

Nantinya, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen) di 16 kecamatan terkait hal ini.

Dia akan mendorong setiap sekolah melakukan MoU berkaitan dengan kegiatan keagamaan di madrasah diniyyah, TPQ, maupun LPQ sebagai kegiatan ekstrakulikuler pilihan.

Ini tidak hanya berlaku untuk sekolah yang menerapkan lima hari sekolah, melainkan juga yang memberlakukan enam hari sekolah. 

"Jadi, anak-anak yang mengikuti kegiatan madrasah diniyyah atau sejenis, kami akan akui sebagai ekstrakurikuler pilihan."

"Nanti, di raport juga akan dicantumkan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/7/2022). 

Baca juga: Hendi Geber Agenda Wisata Untuk Mantapkan Ekonomi Semarang

Terkait pemberlakuan lima hari sekolah, Ahsan menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan memilih atau tetap enam hari sekolah.

Hanya saja, dia menekankan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) tidak menjadi patokan hari sekolah siswa.

Sekolah yang memberlakukan lima hari sekolah harus siap secara infrastruktur dan ada persetujuan orangtua siswa.

Persetujuan tokoh masyarakat juga akan menjadi pertimbangan bagi Disdik Kota Semarang dalam melakukan verifikasi. 

"Selain itu, struktur kurikulum baik yang menggunakan Kurikulum Merdeka ataupun Kurikulum 2013 juga harus diperhatikan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved