Berita Kriminal
Curi Materai Senilai Rp 1,5 Miliar, Pria Asal Lampung Raup Rp 200 Juta Rupiah
Seorang pencuri materai senilai Rp 1,5 miliar rupiah ditangkap polisi Satreskrim Polrestabes Bandar Lampung.
"Untuk modus dan cara pelaku melakukan aksinya masih terus kami kembangkan bersama PT Pos Indonesia," bebernya.
Pelaku BR menurut Dennis, bertugas dalam menerima dan menadah barang bukti materai kemudian dijual kembali kepada orang lain. (*)
Sudah Raup Rp 200 Juta
Pelaku pencurian materai di Bandar Lampung berinisial BR mendapatkan untung sebesar Rp 200 juta dari aksi kriminalnya.
Diketahui BR terlibat pencurian sekarung materai pecahan Rp 10 ribu di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, sudah banyak materai yang berhasil dijual oleh pelaku pencurian BR.
"Totalnya ada puluhan ribu materai, sehingga ia sudah mendapatkan Rp 200 juta," kata Dennis Arya Putra.
Baca juga: Media Vietnam Anggap Aturan di Indonesia Ribet, Ketua Umum PSSI: Jangan Banyak Mengeluh
Baca juga: Pemadam Kebakaran Justru Dipukuli Warga saat Tiba di Lokasi, Rumah Sihabudin Hangus Total
Baca juga: Komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal Ramainya Tagar Stop Bayar Pajak di Twitter
Namun, dari keterangan pelaku BR, uang tersebut telah habis dipakai berfoya-foya dan keperluan pribadinya.
"Uangnya sudah habis, dia kecanduan judi slot (online)," katanya.
Polisi lantas mengamankan sisa barang bukti materai dan uang ratusan juta milik negara.
"Total ada Rp 400 juta uang negara yang berhasil kami amankan dari aksi pencurian materai oleh pelaku BR ini," bebernya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Gegara Pencurian Materai di Bandar Lampung,