Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Habib Rizieq Shihab, Silsilah Keluarga, Pendidikan hingga Terjerat Kasus dan Hari Ini Bebas

Profil Habib Rizieq Shihab. Ia merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah. hari ini Habib Rizieq Shihab bebas

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Profil Habib Rizieq Shihab, Silsilah Keluarga, Pendidikan hingga Terjerat Kasus dan Hari Ini Bebas 

TRIBUNJATENG.COM- Profil Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab lahir di Jakarta, pada 24 Agustus 1965.

Ia merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah Alatas.

Saat Habib Rizieq masih bayi berusia 11 bulan, ayahnya meninggal dunia.

Ia pun tumbuh bersama ibunya yang bekerja sebagai penjahit dan perias pengantin.

Sejak kecil, Rizieq Shihab kerap mengaji di masjid.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Langsung Pulang Ke Petamburan Dijemput Keluarga

Ia mendapatkan pendidikan agama sehingga mengantarkannya sekolah di luar negeri, Arab Saudi.

Ia mengenyam pendidikan S1 di King Saud University mengambil jurusan Studi Agama Islam.

Kemudian, pimpinan FPI ini melanjutkan S2 dan S3 di Malaysia.

Ia merupakan master lulusan Universitas Malaya dan doktor lulusan Universiti Sains Islam Malaysia.

Gelar yang dimiliki Habib Rizieq Shihab yakni Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., Ph.D., DPMSS.

Rizieq Shihab dikenal sebagai seorang ulama serta pendiri dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI).

Namun, keberjalanan FPI tidak selalu mulus, banyak pro dan kontra yang terjadi hingga pemerintah membubarkan FPI pada Desember 2020.

Baca juga: Foto-foto Habib Rizieq Mantan Pemimpin FPI Bebas Hari Ini

Silsilah keluarga

Habib Rizieq adalah anak kelima dari lima bersaudara.

Kedua orangtuanya merupakan orang Betawi keturunan Hadhrami.

Ayahnya, Habib Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab.

Ayahnya adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937.

Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta, yang selanjutnya berganti nama menjadi Pandu Islam Indonesia (PII).

Pendidikan

Habib Rizieq merupakan alumni SDN 1 Petamburan, pada tahun 1975 di Tanah Abang, Jakarta Pusat,.

Setelah itu, pada tahun 1976 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.

Namun karena jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.

Ia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, namun lulus dari SMA Islamic Village Tangerang pada tahun 1982

Pada tahun 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA).

Namun setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi.

Ia pun melanjutkan program sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke Universitas Raja Saud yang ditempuhnya selama empat tahun.

Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.

Setelah itu, Habib Rizieq Shihab mengambil pendidikan pascasarjana di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya.

Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Siang Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa Penyambutan

Rekam jejak

Rizieq Shihab ternyata pernah menjadi guru.

Ia disebut pernah mengajar di sebuah SMA di Arab Saudi setelah lulus menjadi sarjana.

Saat Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, ia juga pernah menjadi kepala sekolah atau kepsek Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir.

Setelah selesai menjadi kepala sekolah, ia tetap mengajar menjadi guru Fiqih.

Sejak menjadi anggota Jamiat Kheir, ia pun memperdalam kegiatan organisasinya.

Mulai dari menjadi anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang hingga menjadi ketua sejumlah Majelis Taklim di Jabodetabek.

Kehidupan pribadi

Habib Rizieq Shihab menikah pada tanggal 11 September 1987 dengan Syarifah Fadhlun bin Yahya.

Dari pernikahannya tersebut Habib Rizieq dikaruniai seorang putra dan enam putri: Rufaidah Shihab, Humaira Shihab, Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, dan Zahra Shihab.

Buku karya yang ditulis

Hancurkan Liberalisme, Tegakkan Syariat Islam, 2011.

Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, 2012.

Dialog FPI, Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Terlibat kasus

Berikut ini 3 kasus yang membawanya mendekam di Rutan Mabes Polri.

1. Kasus pertama adalah kasus penyiaran berita bohong tahun 2020 tentang tes usap RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula saat Satgas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan menejemen RS Ummi, karena dianggap menghalang-halangi Satgas saat akan melakukan tes usap pada Rizieq yang dirawat di sana.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga ia divonis selama 4 tahun penjara.

Setelah Kasasi, hukuman Rizieq lalu dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

2. Kerumunan saat Pandemi di Petamburan

Kemudian pada kasus selanjutnya, Habib Rizieq dinilai melanggar pasar 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dimana setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan.

Habib Rizieq membuat kerumunan saat pandemi Covid-19 dengan menggelar acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Akibatnya, Rizieq dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.

3. Kerumunan di Megamendung

Selain itu, Rizieq juga terseret kasus kerumunan di daerah Megamendung, Bogor.

Tepatnya di pondok pesantren miliknya.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak taat protkes dan menghalani petugas Covid-19 saat mendatangi pondok.

Dirinya dianggap melanggar 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq lalu dijatuhi hukuman subsider 5 bulan kurungan dan densa Rp 20 juta.

bebas

Habib Rizieq bisa menghirup udara segar kembali setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Rizieq dijadwalkan akan keluar dari penjara pada Rabu siang, 20 Juli 2022.

Namun foto-fotonya bersama keluarga pun sudah tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Sedangkan masa percobaan bersyarat Habib Rizieq habis per Juni 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved