Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Tiga Pemuda di Solo Ini Nekat Curi Motor yang Diinginkan Lantaran Tak Punya Uang untuk Membeli

Niat hati ingin punya motor keren, tapi tak punya uang membuat Bagas Dwi Prasetyo (23) alias Ebes nekat mencuri motor.

Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Tersangka pencurian motor Bagas Dwi Prasetyo (23) alias Ebes beserta dua motor hasil curiannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Jebres, Rabu (20/7/2022). 

Tiga Pemuda di Solo Ini Nekat Curi Motor yang Diinginkan Lantaran Tak Punya Uang untuk Membeli

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Niat hati ingin punya motor keren, tapi tak punya uang membuat Bagas Dwi Prasetyo (23) alias Ebes nekat mencuri motor.

Warga Krajan RT 3 RW 3, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo itu bahkan tidak tanggung-tanggung dalam semalam mencuri empat sepeda motor.
 
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai  pedagang di wedangan atau HIK tersebut mengatakan, bersama seorang teman bernama Faizal melakukan aksi pencurian pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Dengan menggunakan sepeda motor, mereka berboncengan untuk berkeliling di kawasan Kecamatan Banjarsari.

Dia mengaku, setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.

"Pertama dapat Scoopy, kemudian didorong sampai rumah saya. Lanjut lagi, dapat motor Vario," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Jebres, Rabu (18/7/2022).

Setelah mendapat dua motor tersebut, lanjutnya, datang teman lain berinisial TA (15) kerumahnya.

Setelah itu tersangka bersama TA melanjutkan lagi aksi pencurian sepeda motor.

Untuk aksi yang kedua ini, sasaran mereka adalah kawasan kos yang berada di Jalan Surya, Kecamatan Jebres. Mereka melihat ada motor Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu kos.

"Motor saya tuntun sampai depan gang, kemudian bareng-bareng saya dorong sampai depan rumah," ungkapnya.

"Sampai rumah teman saya (TA), bilang mau punya RX King, saya ingat tetangga saya ada yang punya, kemudian kami datangi dan kami ambil motornya. Kemudian dibawa kerumah TA," tambahnya.

Tersangka mengaku tidak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri.

Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah dicokok pihak kepolisian. 

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan kompolotan pelaku curanmor ini ditangkap sekitar dua pekan pasca melakukan aksi pencurian tersebut.

"Untuk para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing," tuturnya.

Untuk sepeda motor, lanjut Suharmono, di rumah tersangka Ebes masih ada yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel.

"Sebab TA mengubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," jelasnya.

Suharmono menambahkan, untuk tersangka Faizal diamankan Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih dibawah umur.

Untuk semua unit sepeda motor hasil curian ketiganya sementara disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Suharmono menegaskan, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kalau dari pengakuan mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian dan belum pernah dipenjara," tandasnya. (*)

Baca juga: PMK Masih Merebak, Pasar Hewan di Jepara Ditutup Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Baca juga: Chord Kunci Gitar Hanya Satu Persinggahan Iklim, Biarlah Jauh dari Pandangan

Baca juga: Alasan Jembatan Wonokerto Demak Diperbaiki Pukul 22.00 WIB, Ini Jalur Alternatif Bagi Pengendara

Baca juga: Pembobol Kios Potong Ayam di Padamara Diringkus Tim Satreskrim Polres Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved