Berita Selebriti
Begini Kata Ariel NOAH, Tanggapi Lagu Bisa Buat Jaminan Utang ke Bank
Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Angin segar bagi para musisi maupun sineas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan tersebut pun sudah diteken secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Meskipun demikian, tak sedikit musisi maupun sineas yang mengetahui tentang peraturan tersebut.
Bahkan cukup kaget ketika ada klausal yang menyebut lagu maupun film dapat dijadikan sebagai jaminan ketika hendak berutang ke pihak perbankan.
Seperti yang disampaikan penyanyi Ariel NOAH.
Baca juga: Cara Luna Maya Jaga Hubungan Baik dengan Ariel Noah
Baca juga: Saat Luna Maya dan Ariel NOAH Foto Bareng, Aming: Jodoh Pasti Bertemu
Dia mengklaim baru mengetahui adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan itu berisi tentang mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu dan film bisa dijadikan jaminan utang ke perbankan atau agunan.
“Oh, iya?"
"Gue baru dengar,” ujar Ariel NOAH seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, Ariel menyambut dengan baik adanya peraturan tersebut.
Terlebih karya sebuah lagu memiliki nilai di mata hukum.
“Ya oke kalau saya sebagai pencipta lagu kan memang tahu value-nya lagu."
"Kalau lagu yang sudah dipatenkan haknya itu bakal ada value dan mungkin enggak tahu seberapa besar."
"Tetapi tergantung value-nya juga seberapa besar,” tutur Ariel NOAH.
“Kalau bisa dijadiin jaminan sih sama saja sebenarnya."
"Mungkin ada kayak istilahnya karena karya itu ada value-nya di mata hukum,” tambah Ariel NOAH.
Baca juga: Rossa Bakal Duet dengan Afgan dan Ariel NOAH di Konser: Aku Lebih Deg-degan
Baca juga: Ariel Noah Coba Nongkrong 5 Menit di Pinggir Jalan, Pak RT lLangsung Menghampiri, Ini yang Terjadi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan perbankan maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.
Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.
"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Tanggapan Ariel NOAH soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
Baca juga: Sosok Nyata Erik ten Hag di Manchester United, Bruno Fernandes: Dia Disiplin
Baca juga: Cerita Ramdan Alamsyah Saksikan Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Pakai Dua Mobil
Baca juga: Nomor Punggung Kurnia Meiga Masuk Museum Arema FC
Baca juga: Detik-detik Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ditangkap di Lobi Mal Senayan City, Kasus Manakah?