Berita Semarang
WAWANCARA DR M JUNAIDI :Pemerintah Harus Sahkan dan Pahamkan Masyarakat Limitasi Pasal Krusial
Berikut ini wawancara dengan DR M Junaidi SHI, MH, Ahli Hukum Tata Negara dan Wakil Rektor III USM tentang Mencermati Pasal-pasal Krusial RUU KUHP
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Berikut ini wawancara dengan DR M Junaidi SHI, MH, Ahli Hukum Tata Negara dan Wakil Rektor III USM tentang Mencermati Pasal-pasal Krusial RUU KUHP bersama DR Junaidi Ahli Hukum Tata Negara
Rancangan Undang-undang KUHP telah menjadi Prolegnas DPR RI 2022. Lalu bagaimana nasib pasal-pasal krusial yang ada di dalam RUU KUHP tersebut.
Tribun Topic kali ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, DR Mohammad Junaidi, SHI, MH yang juga Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM) sekaligus advokat dan pembuat draf UU maupun draf Perda-perda.
Video Tribun Topic yang dipandu oleh host Iswidodo News Manager Tribun Jateng bertema Mencermati RUU KHUP ini tayang di Medsos Tribunjateng, dan kali ini disajikan kepada pembaca Tribunjateng.com sekaligus koran cetak Tribun Jateng, yang ditranskrip oleh reporter Rahdyan Trijoko Pamungkas. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Pak Jun melihat RUU KHUP ini?
Indonesia memiliki tradisi hukum harus tertulis atau biasa disebut Civil Law System. Tradisi hukum tertulis itu harus kompilasikan, kodifikasikan, dan dikumpulkan menjadi satu.
Pada zaman Hindia Belanda ada namanya KUH Pidana dan sekarang masih ada. KUHP yang ada saat ini adalah peninggalan pemerintah Hindia Belanda. Artinya, harus ada penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada.
Belanda sudah berkali-kali berubah, sedangkan Indonesia satu kalipun belum pernah mengubahnya. Dokumen KUHP Indonesia masih otentik lama. Jadi proses pembentukan RUU KUH Pidana harus dilakukan, mau tidak mau harus dilakukan perubahan, dan pemerintah harus melakukan itu.
Kenapa sudah berkali-kali diajukan perubahan tapi gagal?
Persoalannya sangat kompleks. Prof Muladi yang merupakan guru saya tersebut dan satu di antara perancang KUHP mempunyai keinginan teguh perubahan KUHP segera disahkan. Namun persoalannya polemik di masyarakat sangat luar biasa. Pemerintah harus segera menyelesaikan.
Terlebih hukum sesuai kehendak masyarakat. Dalam hal ini masyarakat maunya apa hukum yang dibangun. Jadi harus dibangun kesadaran hukum di masyarakat. Kemudian pemerintah memiliki tugas menyadarkan norma-norma hukum yang relevan untuk diterapkan.
Jadi masalah jika masyarakat banyak yang menolak pasal-pasal krusial dan dianggap belum menerima. Jadi jika materi itu luar biasa bagus untuk diterapkan. Jadi masyarakat harus sadar jika hal tersebut diterapkan dan jangan sampai ada penolakan. Inilah tugas dari pemerintah.
Bagaimana Pak Jun melihat belasan pasal krusial itu?
Saya pikir semuanya krusial, bukan hanya belasan. Ukuran saya adalah kepentingan masyarakat. Jadi masyarakat harus memberikan masukan dan dipahamkan.
Jadi tugas pemerintah bukan menciptakan hukum, tapi tugas pemerintah menformulasikan kepentingan masyarakat dalam hukum positif. Permasalahannya jika pemerintah mensahkan tanpa mendengarkan masyarakat ini jadi pertanyaan besar.