Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Kejaksaan Negeri Kajen Kembangkan Kampung Restorative Justice

Kejari Kab Pekalongan tahun ini mulai mengembangkan kampung restorative justice.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, usai press rilis capaian kinerja selama awal Januari hingga Juli 2022 di aula Kajari setempat, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tahun ini mulai mengembangkan kampung restorative justice di wilayah kerjanya.

Hingga sekarang, sudah ada dua desa yang sudah dibentuk kampung seperti itu yakni Desa Tangjungsari dan Nyamok, Kecamatan Kajen.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, usai press rilis capaian kinerja selama awal Januari hingga Juli 2022 di aula Kajari setempat, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, restorative justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis ditengah masyarakat.

Tujuan utamanya yakni, menjadi perdamaian yang hakiki selaras dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

"Walau begitu, program ini bukannya melindungi atau membenarkan perbuatan tersangka. Namun juga memberikan martabat kepada pelaku supaya bebas dari hukum yang nantinya tidak mengulangi perbuatannya kembali,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.

Meskipun dalam pelaksanaan restorative justice, utamanya dari korban itu sendiri. Sebab, salah satu syarat pelaku kejahatan mendapatkan hak tersebut yakni korban memaafkan si pelaku.

Disamping itu, jeratan hukum yang dikenakan kurang dari lima tahun serta kerugiannya maksimal Rp 2,5 juta.

Mengenai keberadaan kampung restorative justice, menurutnya supaya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana secara kekeluargaan di daerah-daerah.

"Ketika ada persoalan, maka bisa dirembug di desa untuk mencari upaya damai antara pelaku dan si korban. Jadi, intinya, sebelum masuk ke ranah hukum, persoalan itu sudah rampung di desa."

"Harapannya, ke depan desa desa yang ada di Kabupaten Pekalongan bakal merata dibentuk kampung Restorative Justice," ujarnya.

Abun menjelaskan, dalam rangka membentuk kampung restorative justive pihaknya rutin melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.

Para kepala dikumpulkan dan diberi pengertian mengenai keberadaan kampung tersebut.

"Ternyata, hampir semua kepada desa setuju di daerahnya dibentuk tempat untuk penyelesaian persoalan dengan cara mediasi."

''Namun demikian, masih banyak yang bertanya bagaimana caranya membentuk kampung restorative justice,'' jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, untuk menjawab hal itu, maka pihaknya memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Seksi Intel dibantu jaksa lainnya datang ke desa-desa untuk memandunya.

"Kemudian dalam membentuk tempat mediasi penyelesaoan masalah, tidak perlu ruangan yang bagus. Kalau memang ada ruangan yang layak, dan nyaman, bisa dijadikan sebagai tempat mediasi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kabupaten Pekalongan menyampaikan capaian kinerja institusinya selama bulan Januari hingga Juli 2022. Di antaranya tindak pidana umum melakukan restorative justice terhadap dua pelaku kejahatan.

Kemudian melakukan penanganan perkara, mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P21, pelimpahan, upaya hukum putusan, perkara yang disidangkan, dan lainnya.

Sedangkan seksi inteljen cukup banyak melakukan kegiatan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, penerangan hukum, pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng cuah dan pengawasan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved