Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Penangkapan 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan Kaltim Versi Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur menjelaskan kronologi penangkapan enam orang yang diduga intelijen asing.

Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Kompas.com/Istimewa
Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut menangkapan enam orang yang diduga intelijen asing setelah memfoto secara sembunyi terhadap aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).(TNI AL) 

Hersanto mengatakan, penangkapan keenam orang tersebut bermula ketika Kopda Mar Moch Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam yang akan melintasi di depan Pos Sei Pancang.

Selanjutnya, Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.

Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Setelah diberhentikan, Hersanto langsung turun tangan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone milik WNA.

Dari pemeriksaan inilah, prajurit Marinir mengetahui bahwa orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI.

 Setelah pemeriksaan tersebut, Hersanto melaporkan temuan ini kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

Kemudian, Satgasmar Ambalat XXVIII junga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Lalu Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” tegas Andreas. 

(*) 

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini, Bulan Juli 2022 Tanggal 23 Sabtu Kliwon

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved