OPINI
OPINI Tasroh : Merindu Kendaraan Listrik
AGENDA strategis nasional di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang belum dapat direalisasikan antara lain di bidang energi adalah investas
Data hasil riset ITB (2021) juga menunjukkan di perut bumi pertiwi masih tersimpan cadangan lithium sulfat, lithium ferro phosphor, nikel, cobalt dan mangan, yang belum tergali. Tugas para investor nasional untuk memanfaatkan SDA di dalam negeri agar kendaraan listrik nasional bisa menjadi investasi baru yang amat menjanjikan.
Pakar Perminyakan, DR. Kurtubi (2022) menyebutkan bahwa untuk memanfaatkan bahan baku kendaraan listrik tersebut, diperlukan sedikitnya investasi Rp 250 triliun, dan angka ini sangat mungkin bisa disediakan pemerintah dengan asumsi menyediakan dana subsidi Rp 501 triliun saja bisa, maka separuhnya untuk investasi kendaraan listrik diyakini hal yang tak mustahil.
Banyak rujukan yang bisa jadi ‘guru’ dari berbagai negara maju dalam memulai investasi kendaraan listrik seperti Jepang, China, Korsel atau negara-negara Eropa seperti Inggris, Jerman dan Prancis. Investor dari negara-negara tersebut bisa juga berkolaborasi dalam investasi kendaraan listrik karena pengalaman Iptek kendaraan listrik dan baterai mereka yang jauh lebih baik.
Untuk keperluan tersebut, tak kalah strategis perlu dipersiapkan antara lain
(1) infrastruktur pengisian daya, dimana SPBU Listrik-baterai harus tersedia luas dan mudah diakses,
(2) model dan pasokan kendaraan listrik yakni mitra investor kendaraan listrik yang lebih efisien,
(3) rantai pasokan baterai dan komponen kendaraan listrik,
(4) insentif dan kebijakan pendukung dari pemerintah, (Institute for Essential Service Reform-IESR, 2021).
Diketahui, ada target yang sudah muncul dalam dokumen resmi pemerintah yakni target kendaraan listrik yang diterbitkan dalam Rencana Umum Energi Nasional dari Kementerian ESDM dimana pada tahun 2025, Indonesia setidaknya sudah beredar kendaraan listrik sebanyak 2.200 mobil dan 2,1 juta motor berbahan bakar listrik-baterai.
Sementara dalam Renstra Kemenperin RI (2025) juga ditargetkan pada tahun 2025, industri automotif nasional sudah mampu memproduksi sebanyak 400 ribu mobil listrik dan 1.76 juta motor listrik, dan meningkat hingga 30 persen di tahun 2030 yang ditarget mencapai 1,2 juta mobil listrik dan 3,25 juta motor listrik.
Sayang, taksiran harganya masih tergolong mahal karena rata-rata dibandrol diatas Rp 500 juta! Ini juga PR besar terkait harga kendaraan listrik yang dipastikan tak banyak diminati konsumen Indonesia karena mahal harganya.
Lanjutan Insentif
Pemerintahan dibawah presiden Jokowi pun sudah menerbitkan regulasi insentif bagi investor dan pelaku usaha yang berkontribusi dalam realisasi proyek nasional investasi kendaraan listrik.
Yaitu berupa penghapusan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM hingga 0 persen sesuai PP No.74/2021), penghapusan pajak Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor BBN-KB, (Peraturan BI No. 22/2020). Bagi kalangan investor/pengusaha industri BEV dapat memanfaatkan fasilitas seperti Tax Holiday atau mini tax holiday sesuai UU No.25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020, Tax allowance (PP 18/2015 jo PP 9/2016 dan Permenperin 1/2018).
Pembebasan bea masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah serta Super tax Reduction untuk kegiatan Research & Development sesuai PP No. 45/2019 dan PMK 153/2020.