Berita Regional
Terekam CCTV, 3 Karyawan Pabrik Rokok yang Curi Ratusan Kilogram Cengkeh Ditangkap
Tiga karyawan salah satu perusahaan rokok di Kecamatan Pakisaji mencuri ratusan cengkeh di tempat mereka bekerja.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pencurian terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tiga karyawan salah satu perusahaan rokok di Kecamatan Pakisaji mencuri ratusan kilogram cengkeh di tempat mereka bekerja.
Para pelaku berinisial RAP (27), HR (22), dan IA (22).
Baca juga: Seorang Siswa Dikeroyok Belasan Siswa Lain di Balikpapan, Videonya Viral
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) perusahaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, para pelaku ini mencuri cengkeh di gudang produksi.
Saat melakukan aksinya, cengkeh tersebut dimasukkan ke dalam plastik hitam dan lalu dimasukkan ke dalam tong sampah.
Setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing, dan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan.
Kemudian, cengkeh itu dibawa ke rumah seorang penadah berinisial SYD.
"Mereka kemudian langsung membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD selaku penadah," kata Ahmad, melalui pesan singkat, Sabtu (23/7/2022).
Terekam CCTV, pelaku ditangkap
Ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini akhirnya ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkannya ke polisi.
"Praktik pencurian mereka diketahui setelah pelapor, yakni pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV di gudang produksi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku telah berulangkali melakukan pencurian sejak 18 Juni 2022.
Terungkapnya kasus ini bermula perusahaan kehilangan cengkeh sekitar dua karung seberat berkisar 50 kilogram pada Rabu (21/7/2022).
"Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.550.000," ujarnya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, kartu pengenal karyawan, tiga sepeda motor, empat karung cengkeh hasil curian dengan berat total 124 kilogran, dan dua timbangan.
Kemudian barang bukti lain seperti rekaman CCTV dan empat ponsel milik tersangka.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri itu dikenai pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Pelaku Ditangkap"
Baca juga: Turis Belanda Bawa Motor Jatuh Tabrak Trotoar, Pemandu Wisata yang Diboncengnya Tewas Terlindas Truk