EKTP Hilang
Cara Mengurus EKTP Hilang via Online dari Rumah Saja Tanpa Antre
Berikut cara mudah dan langkah-langkah mengurus KTP yang rusak atau hilang secara online dari rumah saja.
Penulis: Inez | Editor: galih permadi
Cara Mengurus EKTP Hilang via Online dari Rumah Saja Tanpa Antre
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mudah dan langkah-langkah mengurus KTP yang rusak atau hilang secara online dari rumah saja.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kini telah menghadirkan pelayanan online untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Pelayanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan Akta Kelahiran/Kematian.
Sejak diterbitkannya pelayanan online pada November 2018, masih banyak masyarakat di Kabupaten Batang yang belum mengetahui bagaimana caranya.
Cara penerbitan dokumen kependudukan melalui online.
1. Buka website http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
2. Daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data yang tertera, kemudian log in.
Cara Mengurus Pergantian E-KTP Baru yang Hilang Secara Online Tanpa Antre dari Mana Saja |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja |
![]() |
---|
Syarat Mudah Ganti EKTP Baru yang Hilang Secara Online dari Mana Saja |
![]() |
---|
Syarat Mudah Persiapan Urus EKTP Hilang Online di Rumah Saja Tanpa Antre |
![]() |
---|
Daftar Dokumen Persyaratan Ganti E-KTP Baru yang Hilang Secara Online dari Mana Saja |
![]() |
---|