Kanwil Kemenkumham Jateng
Ikuti Rakor Ditjen AHU, Kemenkumham Jateng Turut Bersinergi Seragamkan Peran MPN MKN
Sinergikan peran dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) se-Indonesia
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, NUSA DUA - Sinergikan peran dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) se-Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) gelar rapat koordinasi, Minggu (24/07).
Hadir secara langsung di The Westin Resort Nusa Dua, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi beserta perwakilan MPDN dan MKNW Jawa Tengah.

Menyampaikan kata pengantar pembuka kegiatan, Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar menyampaikan rangkaian kegiatan hari ini yang dimulai dengan diskusi panel dalam rangka pengawasan kepatuhan pembinaan terhadap notaris dalam mewujudkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang PASTI.

“Pertama terkait kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML oleh notaris, serta perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujar Santun.
“Diskusi panel kedua terkait mekanisme pemeriksaan terhadap notaris baik yang dilakukan oleh majelis pengawas notaris majelis kehormatan notaris dan pihak kepolisian,” sambungnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan sidang komisi rapat koordinasi Ditjen AHU bersama MPDN dan MKNW seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 komisi, antara lain mengenai permasalahan pelaksanaan jabatan Notaris dan pengawasan dan pembinaan MPN, pembinaan MKN dalam pemberian persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum, serta pembahasan terkait pengembangan aplikasi layanan kenotariatan terkait MPN dan MKN.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah sendiri tergabung dalam Komisi III yang membahas mengenai pengembangan aplikasi layanan kenotariatan terkait MPN dan MKN.
Setelah pembahasan pada masing-masing sidang komisi kemudian dilakukan penyusunan rekomendasi hasil sidang komisi yang akan disampaikan sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan baik pengaturan lebih lanjut pada petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan dan atau usulan perubahan regulasi yang terkait.
Dengan adanya sidang komisi tersebut, diharapkan semua permasalahan pada MPM MKN mendapatkan solusi pemecahan permasalahan yang terbaik.(*)