Berita Jepara
Pengerjaan Molor, Anggota DPR RI Sidak Proyek Jalan Mindahan-Damaran Jepara
Beredar video Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyidak proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Paket pekerjaan itu dimenangkan oleh penyedia dari Kabupaten Pati. Dua paket itu dimenangkan oleh dua perusahaan berbeda tapi masih dalam satu konsorsium perusahaan.
Dia mengakui dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Mereka sudah mengajukan waktu pengerjaan.
“Namun kita berikan perpanjangan pekerjaan dengan denda. Saya kira mengejar waktu 28 Juli tidak mungkin. Mereka memasuki keterlambatan dengan denda,” terang Ary.
Denda itu berlaku setelah melewati tenggat waktu pengerjaan. Pihaknya juga memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari lagi.
“29 Juli itu sudah memasuki fase keterlambatan dengan denda. Saya yakin 50 hari sudah selesai. Dendanya per mil.
Dendanya per mil kali kontrak per seribu. Semakin lama dia menyelasaikan semakin banyak denda menumpuk. Dia akan semakin rugi sehinga dia harus cepat menyelesaikannya,” jelasnya. (*)
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Beri Penghargaan Tim Gabungan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Mercusuar - Kunto Aji
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Selasa 26 Juli 2022, Siang Hari 34 Derajat Celcius
Baca juga: Catat Kinerja Positif, Laba Bersih SMOR Anak Usaha Semen Gresik Meningkat 300 %