Berita Kriminal
Oknum Polisi Berduaan dengan Istri TNI 5 Jam Lebih, Ini yang terjadi Saat Warga Menggerebek Mereka
Ipda B datang pada sekitar pukul 16.00 WIB, namun hingga lima jam kemudian, ia tidak kunjung keluar dari rumah S
TRIBUNJATENG.COM -Warga curiga karena oknum polisi ini bertamu sangat lama.
Karena itulah mereka memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Berikut fakta lengkapnya.
Baca juga: Misteri Kematian Kopda Muslimin di Rumah Ortunya di Kendal, Ini Kesaksian Pak RT yang Terkaget-kaget
Baca juga: Aktivitas Brigadir J Sebelum Meinggal Terekam dalam 20 CCTV, Masih Hidup Sepulang dari Magelang
Seorang oknum polisi digerebek warga saat berduaan dalam rumah dengan istri TNI di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Identitas oknum polisi tersebut berinisial Ipda B. Ia diketahui bertugas di Polres Kota Mojokerto.
Sementara istri TNI tersebut berinisial S. Saat kejadian S ditinggal suaminya D yang berdinas di Surabaya.
Kasus ini pada akhirnya berakhir secara kekeluargaan karena pertemuan Ipda B dengan S untuk membicarakan bisnis.
Berikut fakta-fakta oknum polisi dan istri TNI digerebek warga di Jombang dirangkum dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022):
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat Ipda B mendatangi kediaman S pada Senin (25/7/2022).
Lokasinya berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Ipda B datang pada sekitar pukul 16.00 WIB, namun hingga lima jam kemudian, ia tidak kunjung keluar dari rumah S.
Warga yang mulai curiga lalu melakukan penggerebekan guna mengetahui apa yang dilakukan Ipda B dengan S.
Ipda B yang panik lantas melarikan diri dengan sepeda motornya.
Ia berhasil diamankan setelah menabrak 2 warga yang melakukan penghadangan.
Oleh warga, Ipda B diserahkan ke Mapolsek Jogoroto.
Mengaku berbisnis
Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi membenarkan penggerebekan ini.
Ipda B mengaku, kedatangannya ke rumah S untuk membahas soal bisnis.
“Informasi yang didapat bahwa (pertemuan) mereka terkait urusan jual beli tanah," ucap Qoyum.
Qoyum melanjutkan, pihaknya melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ada indikasi tindak asusila.
Oleh karena, ia meminta keterangan Ipda B dan sejumlah saksi.
Diketahui, penyelidikan mengacu pada ketentuan dalam pasal 285 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kasus berakhir secara kekeluargaan
Kasat Reskirm Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyebut, kasus ini berakhir secara kekeluargaan.
Hal tersebut dikarenakan dalam 285 KUHP tidak bisa dilanjutkan tanpa laporan suami S.
Giadi mengatakan, suami S tidak mau membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap suami, yang bersangkutan tidak mau melaporkan," terangnya.
"Sehingga diselesaikan secara kekeluargaan antara suami, istri maupun saudara B yang merupakan anggota Polri," tambah Giadi.