Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tim Dokter Forensik Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Baru Keluar 4-8 Minggu Lagi, Ini Sebabnya

Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hasil autopsi lama keluar karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis.

TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Anggota Polri mengangkat peti jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan dalam rangka mengungkap kasus secara terang benderang.

Meski keterbukaan itu juga memiliki batasan-batasan tertentu sesuai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Penyebab Autopsi Ulang Brigadir J Sulit Dilakukan Diungkap Tim Dokter Forensik

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Irjen Dedi Prasetyo.


Dedi mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan.

Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," terangnya.


Dedi memastikan hasil autopsi ulang yang digelar di RSUD Sungai Bahar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.

Dedi menyatakan bukti tambahan dari hasil autopsi ulang juga akan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J kian terang benderang.

Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang untuk meminta hasil autopsi kedua sebagai alat bukti tambahan.

 
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya

Dedi juga mempersilakan kepada pihak eksternal Polri melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini.

Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.

"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan tapi sekali lagi
ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Butuh waktu 4-8 minggu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved