Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bejatnya Pria Warga Sragen Ini, Seingat Jumali Sudah 17 Kali Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Di rumah tersebut tinggal ibu korban, pelaku, korban, dua anak bawaan pelaku dari istri pertama serta satu bayi hasil pernikahan dengan ibu korban.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama ketika menanyai Jumadi saat pers release di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Jumadi (34), warga Dukuh Sumberejo, RT 11, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen ditetapkan menjadi tersangka atas pencabulan anak bawah umur.

Korban, DAJ (13) yang merupakan anak tirinya itu hamil dan telah melahirkan.

Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA kepada janin dan dicocokkan dengan tersangka. 

Baca juga: Salsabila Lathifa, Penyandang Disabilitas Asal Sragen Raih Medali Emas Seni Tari Daerah Pesonas 2022

Baca juga: Bocah Ingusan di Sragen Nekat Maling Motor Tetangga, Minta Tolong Angkat ke Pikap yang Datang Polisi

Mirisnya, aksi bejatnya itu dilakukan di rumah tersangka dimana juga tinggal ibu korban dan anak-anak tersangka dari perkawinan sebelumnya.

Tidak hanya itu, atas pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya tersebut lebih dari 17 kali.

Fakta itu terungkap ketika Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menanyai pelaku ketika press release di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022).

"Lebih dari 17 kali," kata pelaku lirih ketika ditanyai berapa kali melakukan persetubuhan kepada anak tirinya.

Pelaku melanjutkan, pencabulan tersebut selalu dilakukan di rumah.

Entah siang ataupun malam hari ketika sang istri juga berada di rumah.

"Saya melakukannya di rumah, istri juga di rumah kerjanya jadi tukang jahit baju," lanjut tersangka.

Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Sragen, Milik Tetangga Digondol Pelaku, Endingnya Bikin Nyesek

Baca juga: Alasan Dukun Palsu Penggandaan Uang di Sragen, Kasimin: Saya Dulu Pernah Ketipu Cara Serupa

Di rumah tersebut tinggal ibu korban, pelaku, korban, dua anak bawaan pelaku dari istri pertama serta satu bayi dari hasil pernikahan dengan ibu korban.

Ketika ditanyai mengapa tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, pelaku saat itu sang istri sedang hamil.

Istrinya mual akibat hamil sehingga tidak bisa berhubungan badan dengan istrinya.

Akhirnya pelaku menyalurkan hasrat seksualnya ke anak tirinya.

Kapolres melanjutkan, persetubuhan ini atas ancaman pelaku terhadap anak tirinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved