EKTP Hilang
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
Penulis: non | Editor: galih permadi
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat cara mengurus KTP yang rusak atau hilang online dan lewat aplikasi disdukcapit setempat.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Kendal, Dispendukcapil Kabupaten Kendal kini telah memiliki
Aplikasi Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pak Dalman.
Pak Dalman dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.
Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.
Cukup dengan mendownload Aplikasi Pak Dalman dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu
bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.
Menu Pelayanan yang dilayani pada Aplikasi PAK DALMAN antara lain :
- Akta Kelahiran