Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja 

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja

TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat cara mengurus KTP yang rusak atau hilang online dan lewat aplikasi disdukcapit setempat.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Kendal, Dispendukcapil Kabupaten Kendal kini telah memiliki

Aplikasi Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pak Dalman.

Pak Dalman dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.

Cukup dengan mendownload Aplikasi Pak Dalman dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu

bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.

Menu Pelayanan yang dilayani pada Aplikasi PAK DALMAN antara lain :

- Akta Kelahiran

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved