Berita Sragen
Polres Sragen Berhasil Ringkus Pedofil Asal Sumberlawang Sragen
Satreskrim Polres Sragen berhasil meringkus Pedofil asal Dukuh Brumbung, RT 12, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Amad Ismail (27) seorang kurir.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satreskrim Polres Sragen berhasil meringkus Pedofil asal Dukuh Brumbung, RT 12, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Amad Ismail (27) seorang kurir paket barang.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun itu terungkap dari hasil rekaman cctv di lokasi kejadian.
Pelaku melakukan pencabulan tersebut di wilayah Kecamatan Tanon, Sragen Pada Jumat (8/7/2022). Kapolres mengatakan ketika melakukan pencabulan, tersangka memakai jaket, helm, masker dan menggunakan sepeda motor.
"Tersangka ini seorang kurir paket, ketika melakukan pencabulan memakai jaket, helm, masker,sehingga penyidik harus merunut sejumlah cctv di lokasi," kata Kapolres, Jumat (29/7/2022).
Kejadian itu bermula ketika pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB untuk mengantarkan paket menggunakan Honda Varia nopol AD 5583 AEE.
Ketika melintas di salah satu masjid di Jalan Kecamatan Tanon, pelaku melihat dua anak kecil perempuan yang sedang bermain di samping masjid.
"Ketika melihat mereka muncullah niat jahat tersangka, hasrat birahi. Kemudian suka karena menurut tersangka korban berwajah cantik dan menarik."
"Ini salah satu karakteristik tersangka pedofil seperti ini, mendekati dua anak kecil tersebut tersangka berpura-pura menanyai alamat," kata Kapolres.
Setelah menanyai alamat, salah satu anak perempuan tersebut ditarik lengannya dan didorong pelan menuju di samping masjid sedangkan salah satu anak pergi menjauh.
"Tersangka kemudian jongkok melontarkan keinginan kepada si anak untuk bisa melihat kemaluan si anak, kemudian tersangka jongkok dan menurunkan celana anak kecil tersebut dan memegang kemaluan korban," kata Kapolres.
Lantas sang anak menangis dan tersangka kabur dengan membawa celana dalam korban. Ketika di perjalanan, pelaku membuang celana dalam korban di buang ke Sungai Bengawan Solo guna menghilangkan jejak.
Saat pulang, korban ditanyai orangtua dan anak langsung menceritakan apa yang dialami. Kedua orangtua korbanpun melapor ke polisi.
Kapolres mengatakan ini merupakan perkara menonjol sehingga tim unit Reskrim turun ke TKP untuk melihat bukti dan menemukan identitas tersangka.
Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut usai melihat sejumlah bukti-bukti.
Terhadap pelaku, dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman dengan hukuman 15 tahun penjara. (uti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-sragen-akbp-piter-yanottama-tengah.jpg)