Berita Tegal
KPU Kabupaten Tegal Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran , verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, berlokasi di Hall PKK Kabupaten Tegal, Jumat (29/7/2022).
Tidak hanya sosialisasi, KPU Kabupaten Tegal juga mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu.
KPU Kabupaten Tegal mengundang seluruh calon peserta Pemilu, Bawaslu, Pemda, Polres Tegal, Kodim 0712, Kesbangpol, Diskominfo, serta rekan media.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4/2022 merupakan instruksi dari KPU RI kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan sosialisai sebelum tanggal 1 Agustus 2022.
"Mendasari PKPU nomor 4 tahun 2022, tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 1-14 Agustus 2022.
Dan proses pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI. Semua jajaran KPU diminta untuk melakukan sosialisasi hasil bimtek di Jakarta," jelas Nurokhman, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (31/7/2022).
Melalui sosialisasi ini, Nurokhman berharap teman-teman partai politik memiliki pemahaman dan pengetahuan yang sama, sempurna terkait materi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M.Fasihin, memaparkan secara detail hasil bimtek terkait materi PKPU Nomor 4 tahun 2022, serta pengenalan Aplikasi SIPOL.
"Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan menggunakan alat bantu SIPOL dilakukan untuk mempermudah dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Dalam hal ini, KPU kabupaten/kota untuk verifikasi administrasi sifatnya penugasan dari KPU RI bila ada.
Sedangkan verifikasi faktual memverifikasi kepengurusan partai, kantor partai, dan keanggotaan partai," imbuh Fasihin. (dta)
Hoaks Pesan Berantai Penculikan Anak di Tegal, Polisi Selidiki Para Penyebar Informasi |
![]() |
---|
Pantau Talud Longsor di Perumahan Pesona Abadi, Plh Kapolsek Slawi: Warga Sementara Jangan Lewat |
![]() |
---|
AKBP Jaka Wahyudi Ajak Wartawan Bersinergi Ciptakan Harkamtibmas di Tegal |
![]() |
---|
Sebayu Safari Religi Kota Tegal Bersama Gus Ali Gondrong Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
AKBP Jaka Wahyudi Ajak Jurnalis Kota Tegal Bersinergi, Wujudkan Kondisi Harkamtibmas |
![]() |
---|