Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gadis Sumba Barat Jadi Korban Kawin Tangkap, Berawal Kekasih Tak Datang saat Lamaran

Kasus kawin tangkap terjadi di Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubuak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Istimewa
Ilustrasi pernikahan(shutterstock) 


Polisi periksa sejumlah orang


Doni mengatakan polisi menangani kasus tersebut setelah video kawin tangkap itu viral di media sosial.

Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Doni mengatakan, kawin tangkap itu diklaim berniat mengangkat harkat dan martabat keluarga korban.

Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan istri, bertentangan dangan Undang-Undang.

Doni menyebutkan, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Pelaku bisa dijerat Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni.

Dia mengatakan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasih Tak Datang Saat Lamaran, Gadis di Sumba Barat Jadi Korban Kawin Tangkap, Pelaku adalah Sepupunya"

Baca juga: Viral Anggota DPRD Konawe Rapat Bahas Anggaran di Tempat Dugem, Ini Penjelasan Pimpinan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved