Liputan Khusus
Lebih dari 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Jasa Raharja akan Hapus STNK Mati 2 Tahun
Aturan penghapusan data kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun, sebenarnya sudah ada sejak 2009. Aturan tersebut tertuang dalam Und
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI blangko STNK - Lebih dari 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Jasa Raharja akan Hapus STNK Mati 2 Tahun
Hal lain diungkapkan oleh Agung (38) warga Gunungpati Kota Semarang, ia menjelaskan tidak pernah terlambat membayar pajak. Meski demikian, ia tak pernah mendapat reward atau apresiasi apapun dari pemerintah.
"Nah mendadak ada wacana tersebut, meski saya tidak pernah terlambat membayar PKB, tapi saya tidak setuju kalau rencana tersebut diterapkan," paparnya. Hal itu membuat masyarakat resah karena kondisi perekonomian belum benar benar pulih. (tim/tribun jateng cetak)