Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Ringkus Pembuat Dokumen Palsu, Sita Puluhan Blangko KTP dan SIM

Polisi menangkap pembuat dokumen-dokumen palsu di di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),  Provinsi Kalimantan Selatan.

Kompas
Ilustrasi - Blangko KTP elektronik 

TRIBUNJATENG.COM, TANAH BUMBU - Polisi menangkap pembuat dokumen-dokumen palsu di di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),  Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelakunya seorang pria berinisial FA (30) kini sudah mendekam di sel Polsek Simpangempat.

FA tercatat sebagai warga Desa Barokah, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, Kalsel.

Baca juga: Bharada E Ungkap Detik-Detik Baku Tembak dengan Brigadir J, Berawal Teriakan Istri Irjen Ferdy Sambo


Pelaku ditangkap saat Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Amandit, Desa Baroqah,  Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Minggu (31/7), membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di perumahan Plajau Indah, " katanya. 

Pelaku dikenakan pasal kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang di maksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. 

Barang bukti yang ditemukan, di antaranya adalah laptop, printer, 2 lembar SIM BII Umum palsu, 1 lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90  lembar blangko kosong SIM dan NPWP. 

Selain itu, ada 62 lembar blangko kartu keluarga, 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, 1 pak plastik tranparent  sticker, 4 botol tinta print merk epson dan 1 buah hp merk oppo warna putih metalik. 

 
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Simpangempat yang melakukan penyelidikan.

Saat Jumat (29/7) pukul 10.00 Wita, petugas mendapat hasil bahwa benar pelaku yang beralamat di Jalan Tranmigrasi perumahan Plajau Indah, Desa Baroqah, diduga melakukan pemalsuan surat. 

Diketahui, pelaku sering membuat dan atau mencetak KTP dan SIM palsu, serta membuat akta kelahiran dan surat surat lainnya yang juga diduga palsu.

"Tersangka membuat KTP dan SIM atau pun surat surat atau dukomen  lainnya yang diduga palsu, yaitu dengan cara  menawarkan melalui media sosial.

Setelah pelaku mendaapat pesanan melalui WA (Whatsapp) hp, kemudian membuat sesuai dengan pesanan.

Pelaku menentukan nominal harga dan nominal harga tersebut bervariasi, sesuai dukomen atau surat surat apa yang di cetak  pelaku," bebernya.

Kini pelaku sudah ditahan dan anggita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Petugas Polsek Simpangempat Kalsel Tangkap Pembuat KTP Hingga SIM Palsu

Baca juga: Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 3 Remaja Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved