Berita Viral
Daftar 45 Daerah di Jawa yang Hentikan TV Analog Mulai 25 Agustus, Jateng Ada 12 Daerah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat segera migrasi dari TV analog ke TV digital
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penghentian siaran TV analog tahap kedua akan dimulai 25 Agustus 2022.
Untuk Pulau Jawa, ada 45 kabupaten/kota yang menjadi sasaran giliran penghentian siaran TV analog tahap kedua. Ke-45 kota di Jawa itu tersebar di 6 provinsi.
Khusus di Jawa Tengah, ada 12 kota/kabupaten yang tidak bisa menyaksikan lagi TV analag mulai 25 Agustus 2022.
Penghentian siaran TV analog ini akan terus berlangsung secara bertahap hingga 2 November 2022.
Baca juga: 2 Pemuda Bawa Celurit Kejar Karyawan Kios Buah, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: 5 Fakta Polah Caca Garut Yang Bikin Bupati Sampai Minta Maaf: Saat Live Menggoda, Kini Tertunduk
Penghentian siaran TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat segera migrasi dari TV analog ke TV digital.
Berikut daftar 25 Kota di Jawa tidak bisa lagi menyaksikan siaran TV Analog per 25 Agustus 2022
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu
Jakarta Pusat Jakarta Utara
Jakarta Barat Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Banten
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Kota
Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
DIY
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Penghentian siaran TV analog
Penghentian siaran TV analog sudah dilakukan di 166 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia pada tahap pertama.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB)
Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Berikut syaratnya:
- WNI Masuk golongan rumah tangga miskin
- Minimal dalam satu keluarga
- Memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, sementara 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO.
Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah. (*)
all.