Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Diperpanjang Lagi, PPKM Level 1 Berlaku Seluruh Indonesia 

PPKM diperpanjang lagi itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang mulai berlak

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan 
Petugas Satlantas Polresta Solo saat melakukan penyekatan dalam rangka penerapan PPKM di Pos Faroka, beberapa waktu lalu - Diperpanjang Lagi, PPKM Level 1 Berlaku Seluruh Indonesia  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi untuk seluruh daerah di Indonesia.

PPKM diperpanjang lagi itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang mulai berlaku hari ini, Selasa (2/8/2022) hingga Senin (15/8) mendatang.

Sementara PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang juga mulai berlaku hari ini. 

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh daerah di Indonesia masuk dalam level 1.

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut penjelasannya, perpanjangan PPKM dilakukan karena masih terjadi peningkatan kasus Covid-19 di tanah air.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5."

Kendati demikian, dia menyatakan pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali.

Meski terjadi kenaikan kasus, lanjut dia, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.(*Kompastv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved