Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menkominfo Minta Judi Online Diblokir, Bantah Ada Aplikasi Judi Daftar PSE

Sejumlah situs judi daring atau judi online muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan masuk ke dalam kategori PSE Dom

Editor: m nur huda
DOK WARTA KOTA
Ilustrasi judi online - Menkominfo Johnny G. Plate memastikan pemerintah tidak kecolongan terkait indikasi adanya situs judi online yang bisa masuk mendaftar ke halaman Penyelengara Sistem Elektronik (PSE). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah situs judi daring atau judi online muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan masuk ke dalam kategori PSE Domestik.

Situs tersebut diketahui telah melakukan pendaftaran sejak 21 hingga 27 Juli 2022.

Terkait hal tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate memastikan pemerintah tidak kecolongan terkait indikasi adanya situs judi online yang bisa masuk mendaftar ke halaman Penyelengara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny G. Plate, Selasa(2/8).

Johnny juga mengatakan pihaknya kini sedang melakukan penelusuran dan pendalaman terkait munculnya sejumlah akun dan situs judi daring. Kata Johnny jika ditemukan akan langsung dilakukan 'take down'.

"Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia, dan itu harus di-take down," ujar Johnny.

Menurut Johnny, pembersihan situs judi online yang segera dituntaskan.

"Sekali lagi, tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," tegasnya.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan, sudah ada lebih dari setengah juta akun perjudian online diblokir sejak 2018.

Namun, dia mengakui ada pula akun judi online yang mendaftar sistem penyelenggara elektronik (PSE) secara legal.

"Terkait perjudian sampai saat ini dari 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir lebih dari setengah juta setiap hari pun kita melakukan surveilans dan patroli cyber untuk pembersihannya," ungkap Johnny.

"Namun, karena ada beberapa yang mendaftar sebagai PSE, berarti itu kan mendaftar secara legal," tambahnya.

Diketahui, Domino QiuQiu menjadi perbincangan netizen karena dianggap sebagai aplikasi perjudian online dan terdaftar di PSE Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa Domino QiuQiu bukanlah aplikasi judi.

“Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi, itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang apabila piawai,” ucap Semuel.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved