Berita Internasional

Seorang Turis Kena Denda Rp27 Juta di Australia gara-gara Bawa Sandwich dari Bali

Wisatawan tersebut didenda karena kedapatan membawa makanan cepat saji McMuffin dari McDonald's di dalam bagasinya.

Freepik.com
Ilustrasi Sandwich 

ā€œWisatawan yang datang dari Indonesia akan menjalani pengawasan biosekuriti yang lebih ketat karena adanya penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia,ā€ demikian bunyi pernyataan yang dirilis Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, 19 Juli 2022.

Barang-barang yang mengandung daging harus diberitahukan kepada pejabat pada saat kedatangan, sementara makanan dari pesawat atau kapal tidak diizinkan untuk dibawa masuk wilayah Australia.

Terkait aturan itu, denda yang akan dikenakan jika terdapat pelanggaran adalah mulai dari 222-2.664 dollar Australia.

Denda tertinggi dikenakan pada pelancong asal Bali, karena item yang ia bawa dianggap berisiko tinggi dan yang bersangkutan dengan sengaja tidak mendeklarasikannya.

Mereka, pelancong yang melanggar, apabila masuk Australia dengan visa sementara maka visanya dapat dibatalkan dan ditolak masuk. (*)

Ā 

Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.comĀ dengan judul "Bawa Sandwich dari Bali, Turis Ini Didenda Rp 27 Juta di Australia"

Baca juga: Hajatan Pernikahan Dikira Restoran, Rombongan Turis Ini Masuk lalu Makan Sampai Kenyang

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved