Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Viral Suami Istri Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Jual Rp 90 Juta Untung Rp 30 Juta

Pasangan suami istri produksi dan edarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video viral suami istri produksi dan edarkan uang palsu, jual Rp 90 juta untung Rp 30 juta.

Pasangan suami istri (pasutri) produksi dan edarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung.

Pelaku diketahui bernama Aan Prasetiawan dibantu istrinya bernama Ina Sukmawati.

Pasutri tersebut  mengedarkan uang palsu dibantu tersangka Adiyitia Aji (32) dan Nurfina Marwadah.

Aan mengaku mencetak uang palsu dilakukan sejak bulan September 2021. Dirinya belajar membuat uang palsu secara otodidak.

"Saya belajar dari internet, dan youtube," tuturnya saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus menonjol bulan Juli 2021 di Loby Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, kertas untuk membuat uang palsu tersebut dibelinya di toko buku. Jenis kertas yang digunakan adalah NPR.

"Kemudian dicetak hasilnya hampir mirip," tutur dia.

Dirinya mengaku menjual uang palsu tersebut 1 banding 3. Setiap uang palsu 3 juta dijual seharga Rp 1 juta.

"Uang palsu itu sudah dijual sekitar 90 juta dan keuntungan saya Rp 30 juta. Uang itu dijual melalui online dan dikirim lewat ekspedisi," jelasnya.

Sementara itu tersangka Nurfina mengaku membeli uang tersebut di Kediri. Uang itu dibeli dari Aan.

"Saya beli uangnya di Kediri. Saya bukan membuat uang," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan tersangka mampu mencetak 10-19 juta. Aksinya tersebut dilakukan setiap malam.

"Kami berkoordinasi dengan Polda lain karena pelaku menawarkan tidak hanya di Jawa Tengah saja. Pelaku menjual uang palsu ke pengedar. Jadi mencetak lalu diedarkan melalui pengedar di bawahnya," ujarnya.

Dikatakannya pelaku mencetak uang palsu hampir 9 bulan. Menurut keterangan pelaku menjual uang palsu itu hingga luar Jawa.

"Oleh sebab itu kami berkoodinasi dengan Polda lain apakah peredaran uang palsu tersebut beredar hingga luar Jawa," ujar dia.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan peredaran uang palsu tidak ada keterkaitan dengan Pemilu. Pelaku mengedarkan uang palsu karena ingin memperkaya diri sendiri.

"Pelaku mengedarkan karena ingin mendapatkan penghasilan lebih. Jadi tidak ada motif lain kecuali dia melakukan tindak pidana," jelasnya.

Ia akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk mengantisipasi beredarnya uang palsu. Peredaran uang palsu marak ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

"Oleh sebab itu masyarakat harus berhati-hati. Segera laporkan ke kami jika menemukan uang palsu," tandasnya.

Perlu diketahui peredaran uang terungkap saat pelaku membeli ponsel Taman Kali Progo Kabupaten Temanggung, Senin (11/7/2022). Pelaku membeli ponsel seharga Rp 1.550.000. Pelaku membayar ponsel itu dengan pecahan uang asli dan uang palsu

Pelaku Adiyitia Aji (32) dan Nurfina Marwadah ditangkap Kabupaten Magelang, Selasa (12/7/2022). Sementara pasutri Aan Prasetiawan dan  Ina Sukmawati ditangkap di Kediri 25 Juli 2022.

Barang bukti uang palsu yang diamankan mencapai 90 juta terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved