Berita Kudus
64 Ribu Rokok Ilegal Diselundupkan Lewat Bus AKAP dari Terminal Jati Kudus
Sebanyak 64 ribu batang rokok ilegal diselundupkan melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kabupat
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 72,9 juta diselundupkan melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 18.30, Selasa (2/8/2022).
Penindakan itu diketahui saat Bea Cukai Kudus tengah melaksanakan kegiatan patroli darat di wilayah Kabupaten Kudus.
Bus bernomor polisi K 1442 BL yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal diperiksa petugas.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, dari pemeriksaan terdapat empat karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar yang tidak dilekati pita cukai.
"Mereknya antara lain Flash Bold, Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter dan Subur Jaya HJS," ujar dia, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, pasal 54 Undang-undang Cukai menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar dia.
Total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp 72.960.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 48.879.360.
Seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (raf)
Baca juga: INNALILLAHI! Dikira Masih Tidur, Tukang Bordir Asal Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Kios
Baca juga: 14 Tempat Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron Semarang Bakal Dibongkar
Baca juga: Cek Ruang Pelayanan SPKT, Kapolres Blora Pastikan Pelayanan Prima
Baca juga: Fernando Rodriguez dan Ryo Matsumura Resmi Jadi Rekrutan Baru Persis Solo di Liga 1
Bersinergi Hadapi Globalisasi, SD dan SMK di Kudus Kembangkan Pendidikan Coding |
![]() |
---|
Warga Binaan Rutan Kudus Dites Kejiwaan, Berikut Ini Tujuan dan Hasilnya |
![]() |
---|
Bukan Paket Sembako, 500 Warga Terdampak Banjir Kudus Terima Alat Kebersihan Hingga Produk UMKM |
![]() |
---|
Catat! Pasien BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas, Ini Kata Direktur RS Mardi Rahayu Kudus |
![]() |
---|
Kesbangpol Jateng Bentuk UKM Anti Narkoba di UMK Kudus |
![]() |
---|