Berita Pati
Aksi Biadab Predator Anak di Pati, Siswi SMP Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Kasus pencabulan anak bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.
Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.
Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.
"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular."
"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia.
Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati."
"Atau hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5). (*)
Baca juga: Wacana Pemkab Semarang Tambah Satu SMP Negeri di Ungaran Timur: Masih Tahap Kajian Mendalam
Baca juga: Pasar Pon Blora Sudah Bisa Beroperasi, Pedagang dan Peternak Wajib Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Semarang, Telapak Tangan Pekerja Pabrik Hancur, Terjepit Mesin Press Plat Besi
Baca juga: Innalillahi, Satu Warga Sragen Meninggal Terkonfirmasi Covid-19, Besok Nakes Disuntik Dosis Keempat
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :