Berita Kriminal
Gasak Isi Rumah Saat Penghuni Tertidur, Komplotan Pencuri di Batang Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Tersono dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Jajaran Polsek Tersono dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Video rekaman aksi komplotan pencuri tersebut viral beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, para pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dan mengambil sebuah handphone dan ratusan uang tunai.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jakarta Timur: Motor Oleng Diserempet Truk Tangki, Penumpang Jatuh Terlindas
Baca juga: 7 Potret Citra Anidya Pacar Chef Juna Beda 14 Tahun, Anggota Black Champagne Bareng Mytha The Virgin
Pelaku pencurian berjumlah tiga orang.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan.
Kejadian pencurian itu pada Rabu 20 Juli 2022 dan diketahui sekitar pukul 03.20 WIB di rumah korban yang merupakan warga Desa Pujut Tersono.
Mereka masuk ke dalam rumah lewat jendela kamar dangan cara dicongkel, setelah pelaku berhasil mengambil barang- barang milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu belakang
"Modusnya, pelaku beberapa hari sebelumnya memantau, melihat keadaan sekitar rumah,” tutur AKP Erdi dalam keterangan rilis kepada Tribunjateng.com, Kamis, (4/8/2022).
Lebih lanjut, saat itu pemilik rumah sedang tidur di kamar, saudaranya melihat pintu kamar dibuka oleh seseorang yang tidak dikenal.
Lalu ia memberitahu korban kemudian mengecek CCTV di toko depan.
Setelah itu korban melihat jika di dalam ruang toko terdapat orang yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai tutup wajah.
Kemudian ia melihat jendela kamar sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan keadaan kamar sudah berantakan.
"Ketiga pelaku punya peran masing-masing, T (45) berperan mencari sasaran dan mengambar rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran yang kemudian menjemput kembali pelaku, Sedangkan S (39) mencongkel Jendela dan J (39) menangambil barang yang ada," terangnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.