Berita Kriminal
Modus Dua Pemuda Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Akan Merampas Harta Korban Incaran
Modus dua pemuda di Tuban untuk memalak sopir truk diungkap kepolisian. Mereka berpura-pura menjadi korban kecelakaan untuk menarik simpati korbannya
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Modus dua pemuda di Tuban untuk memalak sopir truk diungkap kepolisian.
Mereka berpura-pura menjadi korban kecelakaan untuk menarik simpati korbannya.
Dua pemuda itu adalah Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban, dan Bagas Dwi Utomo (23), warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Siapkan Tabir Surya
Baca juga: Kesal Sering Dimaki, Warga Pulogadung Jaktim Bangun Tembok Tutup Akses Jalan Tetangga
Baca juga: Kecaman Erik Ten Hag Terhadap Sikap Memalukan Ronaldo, Perpecahan di Manchester United Terjadi
Kedua pelaku menyasar sopir truk yang melintas sebagai mangsanya.
Bahkan mereka juga tak segan untuk melakukan pemukulan terhadap korbannya agar diberi uang.
"Kedua pelaku pura-pura jadi korban kecelakaan yang diserempet truk, lalu dihentikan truknya," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat ungkap kasus, Rabu (3/8/2022).
Perwira menengah itu menjelaskan, korban dari para pelaku ini adalah Sarmin (52) warga Kabupaten Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terpengaruh alkohol alias mabuk.
Lalu mereka menuduh truk menyerempet motornya, kemudian menghentikan truk yang melintas di jalur Pantura, tepatnya di Desa/Kecamatan Bancar, Tuban.
Selanjutnya pelaku meminta uang ganti kerusakan kepada sopir, kemudian memukul serta merampas handphone milik korban.
Baca juga: Ada Warga Jawa Tengah Suspek Cacar Monyet, Ganjar: Masih Dipantau
Baca juga: Rumah Anggota TNI Kemalingan, 2 Pencuri Terekam CCTV Gondol Burung Murai di Teras
Baca juga: Wali Kota Tegal Janjikan Bonus Rp 50 Juta untuk Atlet Peraih Emas di Popda Jateng
"Pelaku juga meminta uang ganti kerusakan dengan ancaman, karena korban ketakutan kemudian memberikan uang Rp 400 ribu. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban," pungkas mantan Kapolres Sumenep itu.
Akibat perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan, Dua Pemuda Mabuk di Tuban Palak Sopir Truk di Jalan,