Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Puas dengan Gaji sebagai Guru Honorer, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jualan Narkoba di Rumahnya

Polisi menangkap seorang mantan guru honorer warga Desa Labuan Lombok, Lombok Timur, NTB, karena diduga menjual sabu di rumahnya.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TIMUR - Polisi menangkap seorang mantan guru honorer berinsial HA (34), warga Desa Labuan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

HA diamankan karena diduga menjual narkoba jenis sabu di rumahnya.

HA bersama rekannya, FT (32), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, usai melakukan transaksi pada Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Petugas Kamar Mayat Temukan Sabu di Kantong Pakaian Pecatan TNI yang Jadi Korban Kecelakaan

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba di rumah HA.

"Memang kami telah mendapatkan informasi terlebih dahulu, bahwa masyarakat nelayan di sana sering memakai penyalahgunaan narkoba," ungkap Bagus dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (FOX NEWS)

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH yang merupakan mantan guru honorer bergelar sarjana pendidikan tersebut.

"AH ini ternyata mantan guru honorer di salah satu madrasah di Lombok Timur, dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama enam bulan," kata Bagus.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku memilih menjual sabu karena tak puas dengan gajinya sebagai guru honorer.

Pendapatannya saat itu tak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.

"Pengakuan dia (pelaku) karena gaji menjadi honorer tidak cukup,

dia memang tidak menyebutkan berapa gaji honorer, tapi tau sendirilah kondisi guru honorer," kata Bagus.

Meski gaji sebagai guru honorer kecil, Bagus menegaskan, tindakan pelaku tak bisa dibenarkan.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan pelaku, kita sangkakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara," ungkap Bagus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Guru Honorer di Lombok Timur Nekat Jual Sabu, Ditangkap Usai Transaksi"

Baca juga: Detik-detik Tersangka Narkoba Ngamuk saat Ditangkap, 4 Polisi Kena Bacok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved