Berita Video
Video Siswi SMP di Pati Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Kasus pencabulan anak bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Berikut ini video siswi SMP di Pati diperkosa dan disekap 4 bulan, kondisinya mengenaskan.
Seorang anak berinisal N (15) di Kabupaten Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Saat ini kondisi perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini kritis.
Sebelumnya, N dilaporkan hilang selama empat bulan dan pada akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.
Korban hamil 4 bulan, mengalami depresi berat, gizi buruk, dan infeksi alat vital.
Ibu korban, Sari menceritakan bahwa putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022.
Pelaku berinisial PH alias Banyak berkenalan dengan putrinya saat keduanya bertemu di Kecamatan Juwana.
Sekira sepekan lalu, N yang merupakan siswi SMP negeri di Pati ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
N dirawat di rumah orangtuanya di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu.
Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan.
Melihat kondisi korban, Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Bersama Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, korban segera dirujuk ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan perawatan intensif.
"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/8/2022).
Saat ini, kasus pencabulan anak bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati.
Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.
Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.
Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.
Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.
"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular."
"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia.
Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati."
"Atau hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5). (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :