Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DBHCHT Bagi Pensiunan Buruh Rokok

Bupati Kudus ‎Ingin Penerima Bantuan Iuran JKN Tepat Sasaran

Usulan pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pensiunan buruh rokok dinilai tidak bisa dipukul merata.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Dok Diskominfo Kudus
Bupati Kudus, HM Hartopo 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Usulan pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pensiunan buruh rokok dinilai tidak bisa dipukul merata.

Pasalnya tak semua pensiunan buruh rokok itu kehidupannya kurang mampu, banyak juga dari mereka yang masih hidup sejahtera.

Sehingga harapannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan untuk JKN sebesar Rp 13 miliar bisa ‎tepat sasaran untuk warga kurang mampu.

Bupati Kudus‎, HM Hartopo menyampaikan, tidak semua pensiunan buruh rokok itu berada dalam kehidupan yang kurang sejahtera.

Justru sebaliknya, banyak buruh rokok yang kehidupannya masih terbilang sejahtera dan dinilai belum perlu dibantu iurannya.

"Kalau ada buruh rokok yang hidupnya pas-pasan dan keluarganya tidak mampu bisa dibantu. Tapi kalau sudah mampu ya tidak perlu," ujar dia.

Termasuk, kata dia, pegawai yang terkena Pemutusan H‎ubungan Kerja (PHK) juga tidak selalu berada di bawah kemiskinan.

Bisa jadi, pegawai yang kurang mampu itu kehidupannya lebih layak karena kasus korupsi atau indisipliner.

"Pegawai yang kena PHK juga belum tentu kurang mampu, bagaimana kalau PHK karena korupsi," katanya.

Bahkan banyak dari buruh rokok itu justru hidup cukup sejahtera. Contoh keluarganya juga ada‎ yang bekerja sebagai buruh rokok, namun tetap bisa hidup sejahtera.

"Saya juga punya keluarga yang bekerja jadi buruh rokok, dan kehidupannya juga sejahtera," ujar dia.

Apalagi, bantuan iuran yang diberikan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 hanya untuk peserta kelas III.

‎Sedangkan buruh rokok yang pensiun itu jabatan sebelumnya saat bertugas bisa jadi manajer. Sehingga belum tentu mereka bersedia menerima bantuan iuran tersebut.

‎"Bantuan iuran itu diberikan hanya untuk kelas III, kalau sebelumnya jabatannya manajer memangnya mau. Kan tidak," ujar dia.

Untuk itu, Pemkab Kudus tetap akan memprioritaskan alokasi JKN dari DBHCHT 2022 sebesar Rp 13 miliar untuk warga masyarakat miskin.

Buruh rokok, kata dia, juga sudah mendapatkan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Total anggaran untuk BLT buruh rokok itu mencapai Rp 52,2 miliar yang akan disalurkan secara bertahap.

"50 persen anggaran DBHCHT ini untuk kesejahteraan buruh yang kami berikan melalui BLT," ucap dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Agustian Fardianto menjelaskan, penerima bantuan iuran JKN tidak harus melalui DBHCHT.

Pasalnya, setiap bulan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga membuka kuota bagi warga kurang mampu.

"Sebenarnya bila ada pensiunan buruh rokok yang tidak mampu juga bisa didaftarkan jadi penerima bantuan iuran APBN lewat pemerintah desa setempat," ujarnya.

Kuota yang diberikan juga cukup banyak, misalnya pada bulan Juli 2022 lalu mencapai 11.000 orang.

"Bulan lalu kuota yang diberikan sebanyak 11.000 orang ‎mampu terpenuhi semuanya," jelasnya.

Sedangkan pada bulan Agustus 2022, kuota peserta penerima bantuan iuran di Kabupaten Kudus sebanyak 5.800 orang.

"Bulan Agustus ini dibuka 5.800 orang dari APBN saja, yang bisa dimanfaatkan," kata dia.‎ (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved