Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DBHCHT Bagi Pensiunan Buruh Rokok

Disnakerperinkop‎ Kudus ‎Akan Mencatat Pensiunan Yang Layak Dapat Bantuan Iuran

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM)‎ Kabupaten Kudus akan mengakomodasi usulan pensiunan buruh rokok.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Diskominfo Kudus
Bupati Kudus, HM Hartopo bersama Ketua DPRD Kudus, Masan, dan Kepala Disnakerperinkop dan UKM‎, Rini Kartika Hadi saat meninjau ke Kantor Disnakerperinkop dan UKM beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM)‎ Kabupaten Kudus akan mengakomodasi usulan pensiunan buruh rokok agar memperoleh bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi menyampaikan,‎ perlu diinvetarisir terlebih dulu pensiunan buruh rokok yang dinilai layak mendapatkan bantuan iuran tersebut.

‎"Dari dinas kami perlu memastikan datanya valid, jangan sampai salah sasaran," ujar dia, Sabtu (6/8/2022).

‎Termasuk di antaranya kriteria yang layak menerima bantuan iuran dari pensiunan atau buruh rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .

Pihaknya perlu mendiskusikan lebih lanjut bersama Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus.

‎"Kriterianya bagaimana harus disamakan. Beda kriteria yang layak menerima nanti khawatir jadi masalah," ujarnya.

Saat ini jumlah perusahaan yang wajib lapor di Kabupaten Kudus sebanyak 950 perusahaan.

Adapun jumlah pegawai yang dilaporkan terkena PHK sangat sedikit. Namun untuk pensiunan buruh rokok diperkirakan ada 300 orang setiap bulannya.

"Jumahnya yang PHK sedikit, tapi untuk yang pensiun setiap bulannya rata-rata 300 orang," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM S‎PSI, Agus Purnomo menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki azas gotong royong.

Sehingga pihaknya mengusulkan agar pekerja yang punya penghasilan bisa membantu mantan pekerja yang tidak punya penghasilan.

Makanya, RTMM-SPSI berencana untuk mengusulkan pensiunan buruh rokok agar mendapatkan bantuan iuran JKN.

"Karena saat purna, buruh rokok tidak lagi punya penghasilan. Kenapa tidak dibantu mendapat ‎iurannya," ujar dia.

‎Selama ini aturan penerima bantuan sosial di antaranya adalah kondisi rumahnya yang tidak berkeramik dan dinding yang masih bata.

Namun ‎hal itu bisa disamakan dengan kondisi buruh rokok yang biasanya penghasilannya juga dipakai untuk merenovasi rumah.

"‎‎Skrining kita setuju. Tapi untuk buruh rokok kami harapkan aturannya bisa lebih longgar," ujarnya.

Rencananya, pekan depan pihaknya akan menemui DPRD Kabupaten Kudus untuk membahas usulan tersebut.

‎"Besok Senin kami akan berkirim surat untuk bertemua dengan anggota dewan dan juga Bupati Kudus," katanya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved