Berita Nasional
Bharada E Minta Perlindungan: Supaya Saya Enggak Kenapa-kenapa
Bharada E, meminta ada perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mengajukan Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Adapun, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun, Bharada E, meminta ada perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.
Sebab, Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.
“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa yang menirukan jawaban Bharada E kepada Jurnalis Kompas TV Frixie, Sabtu (6/8).
“Kami juga begitu, ya sudah kalau begitu, kita jaga beliau, tapi kami berdua enggak bisa menjaga karena kan kami kadang di luar, kadang di dalam kan begitu dengan bekerja kan, makanya ada lembaga yang lebih berhak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tadi.”
Deolipa pun mengatakan, akan segera meminta kepada LPSK untuk bisa memberikan perlindungan kepada kliennya.
“Tentunya kami akan segera ASAP (As Soon As Possible) setelah ini clear,” ucap Deolipa.
“Kami akan mencoba mengajak Bharada E atau kami mengajukan permohonan melalui formula kepada LPSK, supaya yang bersangkutan dilindungi. Karena beliau adalah kita dia anggap adalah saksi kunci dalam perkara ini.”
Terlebih, lanjut Deolipa, ada informasi penting yang dimiliki kliennya untuk mengungkap lebih cepat kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum -red),” tegas Deolipa.
Dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Frixie, apakah informasi penting itu soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tewasnya Brigadir J?
Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.