Berita Magelang
Pembunuhan Siswa SMP di Magelang: Teman Kelas Jadi Tersangka, Mengaku Sakit Hati Ketahuan Curi HP
Polres Magelang, Jawa Tengah, menetapkan IA (15) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap teman sekelasnya, WS (13).
"Untuk ancaman penjara pasal 340 itu ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," kata Sajarod.
Seperti diketahui, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).
Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag.
Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teman Kelas Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang"
Baca juga: Inilah Sosok Bocil Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Kebun Kopi Grabag Magelang, Begini Pengakuannya
Motor yang Nyangkut di Genteng Warga di Magelang Dikendarai 2 Gadis ABG, Bukan Kejadian Pertama |
![]() |
---|
Kades Bumiayu Kajoran Digerebek saat Bareng Guru SD di Hotel, Warga Tuntut Minta Maaf |
![]() |
---|
Setelah Kepergok Selingkuh dengan Kades, Guru SD Magelang Tidak Mengajar dan Sempat Lari ke Semarang |
![]() |
---|
Dramatis! Detik-detik Aksi Heroik 3 Anggota TNI Selamatkan Anak Tercebur Sumur di Candi Borobudur |
![]() |
---|
Ganjar: Jadikan Halaqoh Kebangsaan Sebagai Ruang Moderasi Beragama |
![]() |
---|