Tiket Pesawat Tambah Mahal Lagi, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Penerbangan

KM No. 142/2022 memberikan ruang kepada maskapai menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dan 25 persen dari TBA

Editor: Vito
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
ilustrasi - Penumpang tampak sedang melewati jalur penyeberangan menuju angkutan udara di Bandara Intenasional Juanda, Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujarnya, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/8).

Nur Isnin menuturkan, pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Kemenhub juga mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku, dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ucapnya. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved