Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Fakta Baru Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Ancaman Bharada E

3 fakta baru terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. 3 fakta baru terkait pembunuhan brigadir J

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Istimewa
3 Fakta Baru Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Ancaman Bharada E 

TRIBUNJATENG.COM- 3 fakta baru terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan timsus sudah menetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved