Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Listyo: Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo (FS) membuat sandiwara terkait kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Kolase/Ist
Brigadir J dilaporkan istri Ferdy Sambo soal pelecehan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo (FS) membuat sandiwara terkait kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo sempat menembak tembok berkali-kali agar dianggap terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022). 

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J," ujarnya. 

Kapolri mengatakan penyidik masih melakukan penyidikan terkait Ferdy Sambo melakukan penembakan atau tidak. 

Bharada E, kata Kapolri, melakukan penembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

"Saudara E melakukan penembakan atas perintah saudara FS," ujarnya. 

Secara tegas, Kapolri menyatakan apabila Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain FS, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan yakni RE, RR, dan KM. 

Sehingga, secara total ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved