Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Listyo: Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J, Minggu (9/8/2022)
Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal.
Peristiwa yang terjadi penembakan saudara J yang membuat saudara J meninggal dunia.
Penembakan dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," ujarnya.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E Pejamkan Mata Saat Menembak
Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bharada E mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak.
Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.
Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.
Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.