Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Listyo: Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J, Minggu (9/8/2022)
Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal.
Peristiwa yang terjadi penembakan saudara J yang membuat saudara J meninggal dunia.
Penembakan dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," ujarnya.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E Pejamkan Mata Saat Menembak
Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bharada E mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak.
Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.
Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.
HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E |
![]() |
---|
Jawaban Kapolri Soal Kemungkinan Bharada E Bisa Kembali Bertugas Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya |
![]() |
---|
Keluarga Berharap Uang dan Barang Brigadir J yang Dicuri Ferdy Sambo dkk Dikembalikan |
![]() |
---|