Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Listyo: Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E 

TRIBUNJATENG.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dugaan pembunuhan Brigadir J, Minggu (9/8/2022) 

Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal. 

Peristiwa yang terjadi penembakan saudara J yang membuat saudara J meninggal dunia. 

Penembakan dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," ujarnya. 

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. 

Bharada E Pejamkan Mata Saat Menembak

Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Bharada E mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan. 

Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak. 

Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.

Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved