Berita Ungaran

Masih 30 Persen, Aset Tanah Milik Pemkab Semarang Diupayakan Tersertifikasi Seluruhnya Pada 2025

Pemkab Semarang menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah bisa bersertifikat.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
Istimewa
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menerima sertifikat aset tanah di Kecamatan Bandungan milik Pemkab Semarang, Senin (8/8/2022). 


TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menargetkan seluruh aset tanah milik pemerintah bisa bersertifikat seluruhnya pada 2025 mendatang.

Berdasarkan penuturan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKUD, Natalia Damayanti, saat ini aset tanah milik Pemkab Semarang yang bersertifikat baru 30 persen dari total 5.164 bidang.

“Kita optimis tahun 2025 dapat selesai semuanya,” ungkapnya, Senin (8/8/2022) hari ini.

Ia menambahkan bahwa pada 2022 ini, pihaknya menargetkan sebanyak dua ribu sertifikat bidang tanah.

Natalia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada BPN atau Kantor Pertanahan untuk proses pensertifikatan sebanyak 1.700 bidang.

Sebagai informasi, Pemkab Semarang menerima sertifikat jalan lingkungan dan bidang tanah yang terletak di wilayah Bandungan oleh pada hari ini.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Penindakan dan penanganan Sengketa Kantor BPN Kabupaten Semarang Nanang Swasono kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di Bandungan.

Sertifikat aset Pemkab Semarang yang diserahkan terdiri dari 116 jalan lingkungan dan 48 tanah eks bengkok.

"Harapannya, sertifikat ini dapat mendukung upaya tertib administrasi aset daerah," kata Bupati. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved