Berita Video
Video Warga Semarang Bisa Ajukan Permohonan SKCK Online Pakai Aplikasi Libas
Polrestabes Semarang sekarang berlakukan perpanjangan SKCK secara online.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video warga Semarang bisa ajukan permohonan SKCK online pakai aplikasi Libas.
Polrestabes Semarang berlakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Pemohon SKCK dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Libas.
"Masyarakat yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SKCK bisa mendownload aplikasi Libas," tutur dia, Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, Kompol Arie Iman Prasetya Kepada tribunjateng.com, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, pemohon dapat mengisi data melalui aplikasi tersebut. Pihaknya saat ini tidak melayani permohonan SKCK secara manual.
"Petugas tinggal mengeprint saja SKCK. Ini sangat membantu proses pelayanan masyarakat," tutur dia.
Meski dilakukan secara online, pihaknya juga akan menyiagakan petugas untuk memandu pemohon mengisi data melalui aplikasi Libas. Selain pihaknya menyediakan jaringan wifi untuk pemohon yang datang ke Polrestabes Semarang.
"Jadi pemohon yang datang ke Polrestabes Semarang nanti akan dipandu mengisi data. Tapi juga ada kendala jika kuotanya internet habis. Pemohon bisa datang ke ruang pelayanan SKCK. Kami menyediakan wifi dan pemohon mengisi aplikasi melalui ponselnya," ujarnya.
Berbeda hal untuk pemohon baru, menurutnya pemeriksaan sidik jari tidak bisa dilakukan secara online Pihaknya mewajibkan pemohon baru datang ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengecekan sidik jari.
"Jadi sebelum melakukan sidik jari pemohon baru mengisi di aplikasi Libas. Pemohon mengupload sejumlah dokumen di aplikasi tersebut," tuturnya.
Arie mengatakan pemohon SKCK dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pemohon SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut dibayarkan melalui Briva.
"Kami menghindari pembayaran biaya PNPB secara langsung dengan petugas jadi membayar melalui Briva," tuturnya.
Ia mengatakan pemohon juga diberikan pelayanan SKCK diantarkan ke rumah melalui kurir ojek online. Pemohon diberi pilihan ojek online yang mengantar SKCK.
"Jadi tinggal pilih mau pakai yang mana nanti ngelink ke kami dan diantarkan ke rumah melalui ojek online. Kami sudah melakukan MoU," tutur dia. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :