Berita Magelang
UPDATE : Sosok IAMB Membunuh Temannya Siswa SMP di Grabag Magelang, Ini Alasannya
Remaja berusia 15 tahun berinisial IAMB warga Kecamatan Grabag,Magelang menghabisi nyawa temannya di kebun kopi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Remaja berusia 15 tahun berinisial IAMB warga Kecamatan Grabag,Magelang menghabisi nyawa temannya di kebun kopi, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tragis tersebut dipicu lantaran pelaku sakit hati dan malu.
Sebab, pelaku dibully baik dihina maupun diolok-olok oleh teman korban setelah ketahuan mencuri handphone.
"Iya pelaku juga merasa sakit hati disuruh mengganti handphone," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji di kantor Polda Jateng , Rabu (10/8/2022).
Kronologi kejadian, korban di jemput pelaku di rumahnya, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 16.00.
Pelaku beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125.
Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke area perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku.
Di lokasi tersebut, pelaku sebelumnya sudah menyiapkan celurit.
Sampai di lokasi tersebut, korban dan pelaku cekcok dan berkelahi.
Korban sempat memukul pelaku sebanyak dua kali tapi dibalas pelaku dengan celurit yang sudah dipersiapkan.
Korban akhirnya di bacok di bagian kepala dan tangan yang membuat korban lari menjauh
dari lokasi kejadian.
Pelaku terus mengejar lalu dari arah belakang pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.
Akibatnya korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah itu pelaku kembali memukul korban dengan kayu sekaligus membacok pada bagian kepala untuk memastikan korban sudah meninggal.
"Tahu korban sudah meninggal lalu diseret ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah," ujar Wakapolda.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman mati.
"Namun ini menyangkut perlindungan anak sehingga ancaman hukumannya berbeda," bebernya. (*)
Baca juga: Misteri Pembunuhan ART di Banyumas Terungkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Baca juga: Robert Rene Alberts Mundur Jelang Laga Persib Bandung Vs PSIS Semarang: Saya Pergi dengan Bangga
Baca juga: Alexandre Sebut Carlos Fortes Berpotensi Debut Musim ini Saat Hadapi Persib
Baca juga: Tanda Kiamat Telah Dekat, Mengeringnya Sungai Ini